WFH Terbatas

 

Pelaksanaan Work From Home (WFH) ASN di Lingkup Pemerintah Kota Parepare

Dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif pasca dinamika masyarakat akibat tragedi demonstrasi di Jakarta dan Makassar yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian harta benda, serta sebagai langkah antisipasi potensi kerawanan di wilayah Kota Parepare, maka dengan ini ditetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Parepare, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan WFH berlaku pada tanggal 1 sampai dengan 2 September 2025.
  2. WFH berlaku bagi ASN di:
    • Sekretariat Daerah
    • Badan Keuangan Daerah,
    • BKPSDMD,
    • Bappeda,
    • Sekretariat DPRD, dan
    • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Selama WFH, ASN tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab melalui sistem kerja daring sesuai arahan pimpinan unit kerja.
  4. Kepala perangkat daerah wajib memastikan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan WFH agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kepala BKPSDM, menyampaikan bahwa untuk urusan layanan kepegawaian, menjamin seluruh layanan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dilayani secara daring.

Archives

Jumlah Pengunjung

004438
This Month : 386
Views Today : 6640
Total views : 87854