Kartu Pegawai (KARPEG)

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMINTAAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) :

  1. Surat pengantar dari Instansi
  2. Foto copy sah SK CPNS
  3. Foto copy sah SK PNS
  4. Foto copy sah STTPL Prajabatan/Latsar
  5. Pas Fotoukuran 3×4 cm atau 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

PNS yang kehilangan kartu pegawai, melampirkan Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku, serta laporan dari PNS yang bersangkutan dan Pimpinan Instansi

Archives

Jumlah Pengunjung

005233
This Month : 62
Views Today : 390
Total views : 115444