F A Q

JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.

Kategori Keahlian terdiri dari jenjang :
   a. Ahli Pertama;
   b. Ahli Muda;
   c. Ahli Madya; dan
   d. Ahli Utama

Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
   a. Pemula;
   b. Terampil;
   c. Mahir; dan
   d. Penyelia.

Dalam menetapkan ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target atas hasil kerja Pegawainya, Pimpinan mempertimbangkan:
a.    potensi masing masing Pegawai;
b.    peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berlaku;
c.    data terkini/ data baseline/ realisasi terakhir;
d.    ekspektasi stakeholder terkait;
e.    rasionalitas dan tingkat challenging (menantang tidaknya suatu target hasil kerja);
f.    direktif pimpinan instansi, pimpinan unit kerja, dan/ atau atasan langsung; dan/atau
g.    potensi dan proyeksi atas kondisi internal dan eksternal organisasi.
Kemudian disepakati bersama melalui dialog kinerja

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF

Dasar hukum tugas belajar dan izin belajar adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 perihal Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Archives

Jumlah Pengunjung

004424
This Month : 372
Views Today : 1489
Total views : 82703