Apabila PNS ingin pindah instansi juga bisa dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Pindah Instansi :
- Foto kopi SK CPNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK PNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK KP terakhir yang telah dilegalisir
- Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju