Syarat Kenaikan Pangkat REGULER :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK Pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
sumber : BKN.go.id
Untuk alurnya bisa dilihat bahwa PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Bagian Kepegawaian Instansi masing-masing (BKD). Dari sini PNS harus menyerahkan persyaratan dan seluruh berkas yang ada. Selanjutnya dari PPK menyerahkan berkas dan persyaratan PNS yang mengajukan kenaikan pangkat ke BKN