PAREPARE — Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Tahap II di lingkungan Pemerintah Kota Parepare resmi menandatangani kontrak. Momentum ini menjadi awal perjalanan baru dalam mengemban amanah dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Penandatanganan kontrak tersebut bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen para PPPK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan amanah yang telah diberikan, para PPPK diharapkan mampu menunjukkan kerja nyata, profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab sesuai dengan tugas masing-masing.
Selain memberikan kinerja terbaik, seluruh PPPK juga diharapkan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik dan norma ASN. Setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap, perilaku, serta integritas, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepatuhan terhadap kode etik dan norma ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja dengan baik, tetapi juga harus mampu menunjukkan perilaku yang profesional, menjaga integritas, bersikap santun, serta bertanggung jawab atas setiap amanah yang diberikan.
Dengan semangat baru, 42 PPPK Penuh Waktu Tahap II Pemerintah Kota Parepare diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selamat mengemban amanah. Mari bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik dan norma ASN, serta menghadirkan kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Parepare.






This Month : 228
Views Today : 556
Total views : 458775