Pengumuman Kelengkapan Dokumen PPPK Paruh Waktu Kota Parepare

Peserta diminta segera lengkapi berkas melalui akun SSCASN untuk usulan penetapan Nomor Induk PPPK

Menindaklanjuti terbitnya SE Kepala BKN Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Pemerintah Kota Parepare melalui BKPSDM mengumumkan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus, untuk segera melengkapi dokumen guna pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Pengisian dokumen dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta wajib memperhatikan dengan cermat seluruh syarat, ketentuan, serta jadwal tahapan yang tertera pada lembar pengumuman resmi. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk proses administrasi berikutnya.

“Setiap peserta harus memastikan daftar riwayat hidup terisi dengan benar dan lengkap. Kelalaian dalam pengisian dianggap sebagai bentuk pengunduran diri,” tegas Ariyadi S, Kepala BKPSDM Kota Parepare.

Ariyadi S menekankan bahwa seluruh proses administrasi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Pemerintah Kota Parepare juga memastikan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian PANRB, BKN, maupun Tim Pelaksana Seleksi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kota Parepare mengimbau peserta untuk selalu memantau informasi terbaru melalui website resmi Pemkot Parepare dan BKPSDMD, agar tidak ketinggalan jadwal maupun perubahan teknis pelaksanaan. Informasi kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dapat didownload disini.

Archives

Jumlah Pengunjung

004436
This Month : 384
Views Today : 6325
Total views : 87539