Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) akan menyelenggarakan Diklat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) pada 30 September – 3 Oktober 2025 di Jakarta.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah dalam menyusun LPPD yang akurat, akuntabel, dan auditabel. LPPD bukan hanya sekadar laporan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintahan daerah sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat.



This Month : 382
Views Today : 5803
Total views : 87017