Menjaga Tertib Administrasi: Keseragaman Nomenklatur Perangkat Daerah di Kota Parepare

Dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan keseragaman penyebutan nomenklatur di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, disampaikan arahan penting terkait penggunaan istilah Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mengacu pada regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ditegaskan beberapa poin utama:

  1. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah dan DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  2. Nomenklatur SKPD lebih dominan digunakan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
  3. Untuk komunikasi kedinasan, seluruh naskah dinas yang ditujukan ke unsur perangkat daerah agar menggunakan istilah Perangkat Daerah, bukan SKPD.

Kebijakan ini menjadi pedoman penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman dan untuk memastikan semua unsur pemerintahan di Kota Parepare bergerak selaras dalam tata kelola administrasi publik.

Dengan adanya keseragaman ini, diharapkan setiap perangkat daerah semakin mudah membangun komunikasi yang efektif, transparan, dan profesional demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Archives

Jumlah Pengunjung

004434
This Month : 382
Views Today : 5974
Total views : 87188