
Bukan sekadar soal izin cerai. Di balik setiap berkas, ada rumah tangga, pasangan, anak, dan masa depan yang harus diselamatkan jika masih ada jalan.
PAREPARE – 16/08/2026. Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian. Di balik sebuah permohonan izin perceraian, terdapat persoalan rumah tangga yang kompleks mulai dari komunikasi yang tidak lagi harmonis, kewajiban suami atau istri yang tidak terpenuhi, persoalan ekonomi, perpisahan tempat tinggal, hingga konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Di Kota Parepare, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Hingga Juli 2026, sedikitnya lima perkara izin perceraian ASN telah ditangani dan sementara diselesaikan melalui rangkaian pemeriksaan, pembinaan dan mediasi.
Angka tersebut memang bukan angka yang besar jika dilihat semata sebagai statistik kepegawaian. Namun, bagi BKPSDMD, setiap perkara memiliki bobot persoalan yang tidak sederhana.
Sebab, satu perkara perceraian dapat berarti satu keluarga yang sedang berada di titik kritis.
Bukan Sekadar Memproses Berkas
Permohonan izin perceraian bagi PNS memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, proses perceraian PNS tidak serta-merta berjalan hanya karena adanya keinginan salah satu pihak.
Karena itu, BKPSDMD tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Setiap perkara perlu ditelusuri melalui tahapan penelitian administrasi, pemanggilan dan klarifikasi para pihak, pemeriksaan serta penggalian fakta, pembinaan dan mediasi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, telaahan, hingga menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Yang digali bukan hanya “mengapa ingin bercerai?”, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi, sejak kapan persoalan berlangsung, apa penyebabnya, bagaimana kondisi hubungan suami istri, apakah kewajiban masing-masing telah dipenuhi, bagaimana kondisi anak, serta apakah masih tersedia ruang untuk memperbaiki rumah tangga.
Lima Perkara, Lima Cerita Keluarga
Lima perkara yang ditangani hingga Juli 2026 memberikan pesan bahwa persoalan rumah tangga ASN tidak dapat dilihat secara hitam-putih.
Dalam pemeriksaan, BKPSDMD perlu memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan. Kronologi, kondisi tempat tinggal, komunikasi, kewajiban suami dan istri, upaya perdamaian, hingga kepentingan anak apabila ada, menjadi bagian yang harus diklarifikasi.
Termasuk pula persoalan lain yang mungkin menjadi faktor pemicu konflik rumah tangga. Pendekatan ini penting agar keputusan yang diambil tidak hanya berdiri di atas satu versi cerita, tetapi berdasarkan fakta yang telah diperiksa dan dikonfirmasi.
Di sinilah mediasi menjadi penting.
Sebelum sebuah perkawinan benar-benar berakhir, para pihak diberikan ruang untuk melihat kembali persoalan yang terjadi dan kemungkinan untuk memperbaikinya.
Ariyadi: Jangan Tunggu Rumah Tangga Sampai di Titik Terakhir
Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Ariyadi S., menekankan bahwa pembinaan keluarga ASN seharusnya tidak baru dilakukan ketika persoalan sudah masuk pada tahap permohonan perceraian.
“Kami berharap persoalan rumah tangga ASN dapat diselesaikan sedini mungkin, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Jangan menunggu sampai komunikasi benar-benar terputus atau hubungan sudah berada pada titik sulit untuk dipulihkan.”
Menurut Ariyadi, ASN memiliki tanggung jawab sebagai aparatur negara sekaligus sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat. Karena itu, persoalan keluarga perlu dihadapi dengan kedewasaan, komunikasi, dan kesediaan untuk mencari jalan keluar.
“Ketika ada masalah dalam keluarga, jangan langsung berpikir bahwa perceraian adalah satu-satunya jalan. Berikan ruang untuk berbicara, saling mendengar, melakukan pembinaan, dan bila diperlukan meminta bantuan pihak yang dapat menjadi mediator.”
Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya BKPSDMD untuk memastikan bahwa setiap proses izin perceraian dilakukan secara hati-hati, objektif, dan tetap memberikan ruang bagi upaya mempertahankan rumah tangga.
Membangun Keluarga Tidak Cukup Hanya dengan Menikah
Persoalan rumah tangga tidak selalu muncul karena satu peristiwa besar. Tidak jarang konflik bermula dari persoalan kecil yang dibiarkan berulang: komunikasi yang buruk, kurangnya waktu bersama, persoalan ekonomi, perbedaan pola pikir, atau ketidakmampuan menyelesaikan masalah secara terbuka.
Karena itu, membangun keluarga membutuhkan proses yang terus-menerus. Meluangkan waktu untuk pasangan, membangun komunikasi yang sehat, terbuka mengenai kondisi ekonomi keluarga, menyepakati pola pengasuhan anak, menjaga kepercayaan, dan tidak membawa konflik rumah tangga ke ruang publik secara berlebihan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keutuhan keluarga.
Bagi ASN, ketahanan keluarga juga memiliki dimensi yang lebih luas. Keluarga yang relatif sehat dan harmonis dapat menjadi salah satu fondasi bagi ASN untuk menjalankan tugas dengan lebih tenang, profesional dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan Membawa Masalah Keluarga Sampai Menjadi Masalah Kepegawaian
BKPSDMD juga mengingatkan agar ASN tidak menganggap persoalan rumah tangga sebagai sesuatu yang dapat dibiarkan tanpa penanganan. Ketika konflik mulai mengganggu kehidupan keluarga maupun pekerjaan, mencari bantuan lebih awal justru dapat menjadi langkah yang lebih bijaksana.
Ariyadi berharap ASN di Kota Parepare dapat membangun budaya keluarga yang lebih terbuka.
“Keluarga harus menjadi tempat pertama untuk saling menguatkan. Jangan sampai kesibukan pekerjaan membuat komunikasi dengan pasangan dan anak semakin jauh. ASN harus mampu membagi waktu dan menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kedinasan dengan tanggung jawab keluarga.”
Ia juga mengimbau ASN untuk tidak mengambil keputusan besar ketika sedang berada dalam kondisi emosi.
“Kalau sedang menghadapi persoalan, jangan mengambil keputusan dalam keadaan marah. Tenangkan diri, komunikasikan persoalan, dan cari solusi. Kalau memang membutuhkan pihak ketiga, jangan ragu untuk meminta bantuan. Yang kita harapkan adalah masalah dapat diselesaikan sebelum sampai pada keputusan yang paling berat.”
BKPSDMD: Mediasi Bukan Memaksa Berdamai
Yang perlu dipahami, proses pembinaan dan mediasi bukan berarti memaksa pasangan untuk tetap bersama dalam keadaan apa pun. Mediasi merupakan ruang untuk mendengar kedua pihak, mengurai persoalan, mengklarifikasi fakta, dan melihat apakah masih terdapat kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima secara wajar oleh para pihak.
Karena itu, proses pemeriksaan harus tetap memperhatikan hak masing-masing pihak, kepentingan anak, fakta yang sebenarnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika setelah seluruh proses dilakukan ternyata rumah tangga memang tidak lagi dapat dipertahankan, maka proses selanjutnya tetap harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, BKPSDMD tidak berada pada posisi untuk sekadar “mempertahankan perkawinan dengan segala cara”, tetapi memastikan bahwa keputusan besar mengenai perceraian tidak diambil secara tergesa-gesa dan telah melalui proses yang patut.
Pesan untuk ASN Parepare: Rawat Sebelum Retak, Perbaiki Sebelum Berakhir
Lima perkara hingga Juli 2026 seharusnya menjadi refleksi bersama. Bukan untuk membuka persoalan pribadi para pihak, tetapi untuk mengingatkan bahwa persoalan keluarga dapat terjadi kepada siapa saja. Karena itu, pesan yang paling penting bukan tentang berapa banyak perkara perceraian yang telah ditangani.
Pesannya adalah bagaimana agar perkara berikutnya tidak perlu terjadi.
- Bangun komunikasi sebelum terjadi kesalahpahaman.
- Bicarakan persoalan ekonomi sebelum menjadi pertengkaran.
- Selesaikan konflik sebelum menjadi kebencian.
- Luangkan waktu untuk pasangan dan anak sebelum jarak emosional semakin jauh.
- Dan jika masalah sudah terlalu berat untuk diselesaikan sendiri, minta bantuan sebelum semuanya terlambat.
Harapan BKPSDMD
Ariyadi berharap seluruh ASN Kota Parepare dapat menjadikan keluarga sebagai bagian penting dari keberhasilan menjalankan tugas sebagai aparatur.
“Kami berharap ASN Parepare tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga mampu membangun keluarga yang sehat, harmonis dan saling mendukung. Karena ASN yang baik bukan hanya yang mampu menyelesaikan pekerjaan di kantor, tetapi juga yang mampu menjaga tanggung jawabnya di dalam keluarga.”
Menurutnya, menjaga keluarga bukan berarti menghindari setiap masalah, melainkan memiliki kemauan untuk menyelesaikan masalah bersama.
“Tidak ada keluarga yang tanpa masalah. Yang membedakan adalah bagaimana masalah itu dihadapi. Jangan mencari siapa yang paling salah, tetapi cari bagaimana masalah itu bisa diselesaikan.”
Jangan Tunggu Sampai Ada Berkas di Meja BKPSDMD
Pada akhirnya, izin perceraian hanyalah salah satu tahapan administratif dari persoalan yang jauh lebih besar persoalan keluarga. Karena itu, sebelum sebuah permohonan izin perceraian sampai ke meja BKPSDMD, masih ada banyak hal yang sebenarnya dapat dilakukan.
Berbicara. Mendengar. Memahami. Meminta maaf. Memaafkan. Meminta bantuan. Dan mencoba kembali.
Sebab terkadang, yang dibutuhkan sebuah keluarga bukan keputusan untuk berpisah, melainkan kesempatan untuk berhenti sejenak, saling mendengar, dan membangun kembali hubungan yang mulai retak.
Jaga keluarga sebelum menjadi perkara. Rawat komunikasi sebelum berubah menjadi konflik. Dan jika masalah datang, hadapi bersama sebelum memilih jalan terakhir. Untuk seluruh ASN Kota Parepare: mari jadikan keluarga sebagai tempat pulang, bukan sumber pertengkaran.
Jika rumah tangga sedang menghadapi persoalan, jangan menunggu sampai semuanya terlambat. Bicarakan, cari solusi, tempuh pembinaan dan mediasi, serta jangan mengambil keputusan besar dalam kondisi emosi. Karena menjaga keluarga bukan hanya tentang mempertahankan sebuah perkawinan tetapi tentang menjaga masa depan, menjaga anak, menjaga martabat, dan menjaga kehidupan yang telah dibangun bersama.




This Month : 6119
Views Today : 213
Total views : 368495