PERSYARATAN PENGUSULAN SATYALANCANA KARYA SATYA

 

Pengusulan agar dibuat dalam suatu daftar nominatif dengan ketentuan-ketentuan serta melampirkan data-data Kepegawaian setiap Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan sebagai berikut:

  1. Pengusulan dilakukan Secara selektif dan dalam melaksanakan tugasnya menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan sehingga dapat menjadi Teladan bagi setiap PNS
  2. Telah memenuhi masa kerja secara terus menerus dan tidak putus hingga per 01 April 2019 yaitu:
  • Sekurang-kurangnya 10 Tahun untuk Satyalancana Karya Satya X Tahun;
  • Sekurang-kurangnya 20 Tahun untuk Satyalancana Karya Satya XX Tahun;
  • Sekurang-kurangnya 30 Tahun untuk Satyalancana Karya Satya XXX
  1. Menyerahkan Data pendukung dalam bentuk CD dengan Format/ jenis file PDF (berkas 1 orang PNS menjadi 1 file PDF dengan memberikan nomor urut dan nama PNS berdasarkan daftar nominatif usulan sesuai masa pengabdian), berikut data yang dimaksud:
  • Fotokopi SK CPNS yang diLegalisir;
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang diLegalisir;
  • Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang diLegalisir;
  • Surat Keterangan Tidak/Sedang/Pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Daftar Riwayat Hidup Singkat stempel SKPD (Format terLampir);
  • Menyertakan daftar nominatif SLKS dalam Format Exel (Format terLampir):
  • Berkas diatas di serahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy masing-masing sebanyak satu rangkap.
  1. Pengusulan disampaikan kepada Bagian Fasilitasi Profesi ASN Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare.