KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMINTAAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) :
- Surat pengantar dari Instansi
- Foto copy sah SK CPNS
- Foto copy sah SK PNS
- Foto copy sah STTPL Prajabatan/Latsar
- Pas Fotoukuran 3×4 cm atau 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
PNS yang kehilangan kartu pegawai, melampirkan Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku, serta laporan dari PNS yang bersangkutan dan Pimpinan Instansi