KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERMINTAAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) :

  1. Surat pengantar dari Instansi
  2. Foto copy sah SK CPNS
  3. Foto copy sah SK PNS
  4. Foto copy sah STTPL Prajabatan/Latsar
  5. Pas Fotoukuran 3×4 cm atau 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

PNS yang kehilangan kartu pegawai, melampirkan Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku, serta laporan dari PNS yang bersangkutan dan Pimpinan Instansi