Tugas Pokok

  • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

 

Tugas :

  1. menyusun rencana program/kegiatan kerja badan;
  2. mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahan;
  3. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
  4. merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. menyusun formasi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  6. melaksanakan pengadaan ASN;
  7. melaksanakan pengangkatan Calon ASN menjadi ASN;
  8. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi ASN;
  9. mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
  10. mengusulkan perpindahan ASN antar instansi;
  11. melaksanakan pemutakhiran data dan informasi ASN;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN;
  13. membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi