Tugas Pokok
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
Tugas :
- menyusun rencana program/kegiatan kerja badan;
- mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahan;
- memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- menyusun formasi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- melaksanakan pengadaan ASN;
- melaksanakan pengangkatan Calon ASN menjadi ASN;
- melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi ASN;
- mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
- mengusulkan perpindahan ASN antar instansi;
- melaksanakan pemutakhiran data dan informasi ASN;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN;
- membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi