KELANGKAPAN ADMINISTRASI LAYANAN PENSIUN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PELAYANAN PENSIUN YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP) :
- Surat pengantar dari Instansi
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Foto copy sah SK CPNS/PNS
- Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
- Foto copy sah SK Jabatan Fungsional/Struktural
- Foto copy sah Surat Nikah/AktaNikah
- Foto copy sah Akta KelahiranAnak (yang masih ditanggung)
- Foto copy sah Daftar Susunan Keluarga
- Pas Foto ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy sah SK Peninjauan masa kerja/ SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/ semua surat Surat keputusan kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja Pensiun dan masa kerja Golongan)
- Foto copy sah Penilaian Pretasi Kerja PNS Tahun terakhir (bagi usul pension kenaikan pangkat pengabdian)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman displin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir (bagi usul pension kenaikan pangkat pengabdian).
- Surat Pernyataan Tidak sedang/pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap.
Catatan :Apabila pada masing-masing berkas tersebut di atas terdapat perbedaan data, maka harus dilampirkan data pendukung berupa surat keterangan yang membenarkan tentang keabsahan data tersebut
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENSIUN JANDA/DUDA PNS :
- Surat pengantar dari Instansi
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Foto copy sah SK CPNS/PNS
- Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
- Foto copy sah SK Jabatan Fungsional/Struktural
- Foto copy sah Surat Nikah/Akta Nikah, Melampirkan status pernikahan dari Desa/Lurah/Camat/Capil
- Foto copy sah Akta Kelahiran Anak (yang masih ditanggung)
- Foto copy sah Daftar Susunan Keluarga
- Pas Foto ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy sah SK Peninjauan masa kerja/SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/ semua surat Surat keputusan kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja Pensiun dan masa kerja Golongan)
- Foto copy sah Penilaian Pretasi Kerja PNS Tahun terakhir (bagi usul pension kenaikan pangkat pengabdian)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman displin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir (bagi usul pension kenaikan pangkat pengabdian).
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah/Camat/Capil
- Foto copy Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/Lurah/Camat/Capil
Catatan :Apabila pada masing-masing berkas tersebut di atas terdapat perbedaan data, maka harus dilampirkan data pendukung berupa surat keterangan yang membenarkan tentang keabsahan data tersebut
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN PNS KARENA CACAT JASMANI DAN ROHANI :
- Surat Permohonan Pemberhentian sebagai PNS Atas Permintaan Sendiri yang diketahui oleh Pimpinan SKPD yang bersangkutan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Foto copy sah SK CPNS/PNS
- Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
- Foto copy sah SK Jabatan Fungsional/Struktural
- Foto copy sah Surat Nikah/Akta Nikah, Melampirkan status pernikahan dari Desa/Lurah/Camat/Capil
- Foto copy sah Akta Kelahiran Anak (yang masih ditanggung)
- Foto copy sah Daftar Susunan Keluarga
- Pas Foto ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy sah SK Peninjauan masa kerja/SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/ semua surat Surat keputusan kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja Pensiun dan masa kerja Golongan)
- Surat Keterangan Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Medis/ Tim Dokter Pemerintah
- Foto copy sah Surat Cuti Sakit dari Pejabat yang berwenang
Catatan :Apabila pada masing-masing berkas tersebut di atas terdapat perbedaan data, maka harus dilampirkan data pendukung berupa surat keterangan yang membenarkan tentang keabsahan data tersebut
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) :
- Surat Permohonan Pemberhentian sebagai PNS Atas Permintaan Sendiri yang diketahui oleh Pimpinan SKPD yang bersangkutan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (*)
- Foto copy sah SK CPNS/PNS
- Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
- Foto copy sah SK Jabatan Fungsional/Struktural (*)
- Foto copy sah Surat Nikah/Akta Nikah, Melampirkan status pernikahan dari Desa/Lurah/Camat/Capil (*)
- Foto copy sah Akta Kelahiran Anak (yang masih ditanggung) (*)
- Foto copy sah Daftar Susunan Keluarga (*)
- Pas Fotou kuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar (*)
- Foto copy sah SK Peninjauan masa kerja/SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah/ semua surat Surat keputusan kenaikan Pangkat (apabila selisih masa kerja Pensiun dan masa kerja Golongan) (*)
- Surat Pernyataan tidak keberatan/persetujuan dari Suami/Istri PNS (-)
(*) bagi PNS yang memenuhi syarat pension dengan usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun
(-) bagi PNS yang tidak memenuhi syarat pensiun
Catatan :Apabila pada masing-masing berkas tersebut di atas terdapat perbedaan data, maka harus dilampirkan data pendukung berupa surat keterangan yang membenarkan tentang keabsahan data