Apabila PNS ingin pindah instansi juga bisa dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Pindah Instansi :
- Permohonan pindah tugas yang disetujui oleh unit kerja ditujukan kepada Walikota
- Foto kopi SK CPNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK PNS yang telah dilegalisir
- Foto kopi SK KP terakhir yang telah dilegalisir
- Foto kopi Karpeg
- Foto kopi SKP 2 Tahun Terakhir
- Foto kopi Ijazah Terakhir
- Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
- Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
- Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju