Apabila PNS ingin pindah instansi juga bisa dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat Pindah Instansi :

  • Permohonan pindah tugas yang disetujui oleh unit kerja ditujukan kepada Walikota
  • Foto kopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK PNS yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK KP terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi Karpeg
  • Foto kopi SKP 2 Tahun Terakhir
  • Foto kopi Ijazah Terakhir
  • Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
  • Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
  • Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju

Infografis Pindah Instansi