Nah apabila PNS ternyata sekolah kembali dan mendapatkan ijazah/gelar yang lebih tinggi, ini juga bisa diajukan agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat.
Syarat Penyesuaian Ijazah
- Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
- Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
- Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
- Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
- Foto kopi SK KP terakhir