Syarat Kenaikan Pangkat REGULER :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Infografis-Kenaikan-Pangkat-PNS

sumber : BKN.go.id

Untuk alurnya bisa dilihat bahwa PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Bagian Kepegawaian Instansi masing-masing (BKD). Dari sini PNS harus menyerahkan persyaratan dan seluruh berkas yang ada. Selanjutnya dari PPK menyerahkan berkas dan persyaratan PNS yang mengajukan kenaikan pangkat ke BKN

KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT

  1. Foto copy sah SK kenaikan pangkat terakhir.
  2. Foto copy sah SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat)
  3. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 2 tahun terakhir (2018 – 2019 ).
  4. Foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijasah dan transkrip nilai bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
  5. Foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu .
  6. Surat Penugasan bagi yang dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi induk yang disahkan.
  7. Foto copy sah SK mutasi bagi PNS yang pindah antar SKPD.
  8. Bagi PNS yang pindah Golongan Ruang dari II/d ke III/a, melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK.I atau Ijazah SI  atau  IV yang disahkan, serta Surat Keterangan tugas Belajar / Izin Belajar.
  9. Foto copy sah Keputusan Mutasi/Pindah dari daerah lain Ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan bagi yang pindahan masuk Kota Parepare.
  10. Foto copy sah Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan.
  1. Foto copy sah SK kenaikan pangkat terakhir
  2. Foto copy sah SK CPNS dan PNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat)
  3. Foto copy sah Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan pelantikan
  4. Foto copy sah SK jabatan dan surat pernyataan pelantikan sebelumnya.
  5. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 2 tahun terakhir (2018 – 2019 )
  6. Bagi PNS yang akan pindah Golongan Ruang dari III/d ke IV/a agar melampirkan STLUD Tk. II atau ijasah S.2 atau surat tanda lulus Diklat PIM III/SPAMA yang disahkan.
  7. Foto copy keputusan Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan bagi yang pindahan masuk Kota Parepare.
  8. Foto copy keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan.
  1. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru serta melampirkan BAP, PTK bagi jabatan fungsional guru.
  2. Foto copy Penilaian Angka Kredit (PAK) Lama yang disahkan pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  4. Foto copy sah SK CPNS (bagi yang pertama kali usul kenaikan pangkat)
  5. Foto copy sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional
  6. Foto copy sah surat keputusan kenaikan jabatan
  7. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir (2018 – 2019 )
  8. Foto copy Keputusan Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan Surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan.
  9. Foto copy keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan. `
  10. Jabatan Fungsional Perawat harus melampirkan Ijazah Profesi Ners bagi lulusan S1 Keperawatan dan sertifikat Pengakuan Pembelajaran lalu (PPL) bagi lulusan D.IV Keperawatan
  11. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang akan naik jenjang jabatan untuk jabatan fungsional Perawat, Perawat Gigi, Radiografer, Perekam Medis dan Elektromedik
  1. Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  2. Lampirkan Pembebasan Sementara dari fungsional yang menduduki jabatan fungsional tertentu bagi yang tugas belajar.
  3. Lampirkan pengangkatan kembali dari jabatan fungsional tertentu.
  4. Foto copy sah Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  5. Foto copy sah surat ijin belajar/ keputusan tugas belajar bagi yang tugas belajar
  6. Foto copy sah STTB/ijasah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang .
  7. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir (2018 – 2019 )
  8. Melampirkan rekap absensi 6 (enam) bulan terakhir.
  9. Foto copy surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional.
  10. Asli Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat definitif eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan dengan mencantumkan tugas lama dan tugas baru  (tidak boleh ditanda tangani Plt./Plh./Pj.)
  11. Foto copy Keputusan Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare   dan Surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan.
  12. Foto copy keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau   masa kerjanya yang disahkan.
  1. Foto Copy SK CPNS yang disahkan (bagi yang pertama usul kenaikan pangkat)
  2. Foto copy keputusan  dalam  pangkat terakhir yang disahkan.
  3. Asli PAK baru dan asli/Foto copy PAK lama tetapi harus dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang menduduki jabatan fugsional tertentu).
  4. Foto copy SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi pejabat fungsional  yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya) yang disahkan.
  5. SK asli pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi yang mengalami kenaikan jabatan fungsional.
  6. Foto copy SK Penyesuaian (Inpasing) dalam jabatan fungsional guru yang disahkan
  7. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2018 – 2019 .
  8. Foto copy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan/pimpinan) yang disahkan
  9. Foto copy STTB/ijasah Akta dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang .
  10. Foto copy sah Surat ijin belajar dari Walikota.
  11. Foto copy Sertifikat Diklat Fungsional bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan
  12. Foto copy Keputusan Mutasi/pindah dari daerah lain ke Pemerintah Kota Parepare dan Surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan
  13. Foto copy keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan.
  1. Foto copy SK CPNS yang disahkan (bagi yang pertama usul Kenaikan pangkat)
  2. Foto copy keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan.
  3. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dau tahun terakhir (2018 – 2019)
  4. Foto copy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan/pimpinan) yang disahkan.
  5. Surat perintah tugas belajar / foto copy yang disahkan.
  6. Foto copy sah STTB/ijasah akta dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  7. Surat pernyataan melaksanakan tugas kembali setelah tugas belajar.
  8. Foto copy Sertifikat Diklat fungsional bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional yang disahkan.
  9. Foto copy keputusan mutasi/pindah dari daerah lain ke pemerintah Kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah Kota Parepare yang disahkan.
  10. Fotoopy keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan.
  1. Foto copy SK CPNS yang disahkan (bagi yang pertama usul kenaikan pangkat)
  2. Foto copy keputusan dalam pangkat terakhir yang disahkan
  3. Asli PAK baru dan asli/Foto copy PAK lama tetapi harus dilegalisir pejabat yang berwenang ( bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu ) yang disahkan
  4. Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan fungsional lama dan Asli SK Pengangkatan dalam jabatan yang mengalami kenaikan jabatan
  5. Foto copy SK jabatan, surat pernyataan pelantikan, (mulai dari jabatan yang tercantum pada SK pangkat terakhir sampai dengan sekarang) yang disahkan
  6. Asli Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir (2018 – 2019)
  7. Foto copy SK jabatan pejabat penilai (bagi pergantian atasan / pimpinan)
  8. Surat perintah tugas belajar atau foto copy yang disahkan
  9. SK pemberhentian dari jabatan pada saat tugas belajar /Foto copy yang disahkan
  10. Foto copy sah STTB/ ijazah akta dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  11. Surat pernyataan melaksanakan tugas kembali setelah tugas belajar / Foto copy yang disahkan.
  12. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional (bagi pejabat fungsional tertentu )/ Foto copy yang disahkan.
  13. Foto copy sertifikat Diklat Fungsional bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
  14. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional (bagi pejabat fungsional tertentu )/ Foto copy yang disahkan.
  15. Foto copy sertifikat Diklat Fungsional bagi yang dipersyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
  16. Foto copy sah keputusan mutasi/pindah dari daerah lain ke pemerintah kota Parepare dan surat tugas penempatan pertama kali di Pemerintah kota Parepare
  17. Salinan/Foto copy sah keputusan Peninjauan Masa Kerja ( PMK ) bagi yang pernah ditinjau masa kerjanya yang disahkan.