JENIS CUTI

  1. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja
  3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja
  4. PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  5. Dalam hal hak atas cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender
  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
  3. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan
  4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji
  6. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama
  7. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus
  8. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS
  9. Penghasilan, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
  1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  2. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
  3. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah Dokter pemerintah sebagaimana merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  4. Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
  5. Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun
  6. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan
  10. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya
  11. Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS
  12. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 11, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjang dan fasilitas PNS
  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan
  2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar
  3. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut: permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan
  4. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan
  5. Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan
  6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS
  7. Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  • ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  • melangsungkan perkawinan
  1. Sakit keras sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan
  2. PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
  3. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga
  4. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
  5. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan
  6. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting
  7. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara
    1. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain sebagai berikut:
    • mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
    • mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
    • menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
    • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
    • mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis) dan
    • mendampingi / merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr (melampirkan surat keterangan dokter)
  1. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun
  2. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya
  3. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
  4. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi
  5. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan/permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan dan PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara
  6. Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak
  7. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS
  8. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
  9. PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan- alasan yang penting untuk memperpanjangnya
  10. Permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir, sedangkan permintaan/ permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara
  11. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya
  12. Batas waktu melaporkan diri secara tertulis, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara
  13. PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada angka 7, wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
  14. Dalam hal PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain, Penyaluran pada instansi lain, dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian
  15. PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
  16. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  17. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang – undangan
  1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan
  3. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan

Contoh:

Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2O17 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2O17 ditambah 5 (lima) hari kerja

  1. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan