Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
Tugas :
- menyusun kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengendalikan dan menetapkan kebijakan umum kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang dan sub bidang dalam lingkup badan;
- mengelola pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
- mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan, asset dan perlengkapan;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan, pelaporan dan aset.
- melakukan penilaian prestasi kerja para sub bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- menginventarisir permasalahan – permasalahan dan menyiapkan bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.