ASN Profesional Tetap Fokus Melayani: Hindari Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Halo, Sahabat ASN Pemkot Parepare!

Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian kita. Media sosial adalah wadah yang luar biasa untuk berbagi inspirasi dan kreativitas. Namun, sebagai aparatur sipil negara yang mengemban amanah publik, ada batasan dan etika yang harus tetap kita jaga bersama, terutama saat kita sedang berada dalam jam pelayanan.

Menindaklanjuti berbagai regulasi demi menjaga kedisiplinan dan marwah korps kita, Pemerintah Kota Parepare menyampaikan himbauan penting terkait aktivitas di media sosial:

Seluruh ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare DILARANG melakukan siaran langsung (Live) di platform media sosial pribadi (seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dll.) selama jam kerja berlangsung.

Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang bertugas mengelola akun media sosial resmi milik instansi/pemerintah, guna kepentingan publikasi kinerja, penyuluhan, atau penyampaian informasi resmi kepada masyarakat.

Mengapa Hal Ini Penting?
Kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas rekan-rekan, melainkan sebagai bentuk komitmen kita terhadap tanggung jawab kerja dan kepercayaan masyarakat. Langkah ini merujuk pada:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 3): Kewajiban kita untuk melaksanakan tugas jabatan dengan penuh pengabdian, jujur, kesadaran, dan bertanggung jawab, serta menggunakan jam kerja hanya untuk kedinasan.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menekankan pentingnya implementasi Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Aktivitas live pribadi saat jam kerja mencederai nilai Akuntabel dan Loyal.

Surat Edaran Menteri PANRB No. SE/16/M.PANRB/10/2021: Mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN yang harus senantiasa menjaga reputasi dan integritas korps di mata publik.

Kepala BKPSDMD Kota Parepare, E.W. Ariyadi mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Media sosial adalah bagian dari kehidupan saat ini, namun sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh ASN untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan melalui akun resmi pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa disiplin dalam memanfaatkan waktu kerja merupakan wujud nyata penerapan nilai BerAKHLAK, khususnya Berorientasi Pelayanan dan Akuntabel. Dengan tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat, ASN turut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Gunakan media sosial dengan bijak, tetap profesional dalam bekerja, dan jadilah teladan sebagai ASN yang Bangga Melayani Bangsa,” tutupnya.

Mari Bersama Saling Mengingatkan
Mata masyarakat selalu tertuju pada kita. Satu tindakan kurang bijak di media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap seluruh instansi Pemerintah Kota Parepare.

Mari kita maksimalkan jam kerja untuk memberikan pelayanan terbaik, tercepat, dan teramah bagi warga Parepare. Setelah jam kerja usai, silakan kembali menyapa dunia digital dengan kreativitas positif masing-masing.

Archives

Jumlah Pengunjung

004429
This Month : 377
Views Today : 4794
Total views : 86008