
Pemerintah Kota Parepare kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga disiplin aparatur sipil negara. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare, BKPSDMD Kota Parepare, serta Inspektorat Kota Parepare menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah warung kopi dan kafe pada jam dinas.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, khususnya ASN yang seharusnya berada di kantor dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam penyisiran yang dilakukan di beberapa titik keramaian, tim gabungan mendapati sejumlah ASN sedang duduk santai dan nongkrong di warkop saat jam kerja masih berlangsung.
Pemandangan seperti ini tentu menjadi perhatian serius. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan profesional, kehadiran ASN di tempat kerja bukan sekadar soal absensi, tetapi juga soal tanggung jawab dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Perilaku meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah pada jam dinas merupakan bentuk pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab.
Secara garis besar, ASN yang terbukti meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga hukuman disiplin yang lebih berat apabila pelanggaran dilakukan berulang atau berdampak pada pelayanan publik.
Sidak ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan menjadi langkah awal pembenahan budaya kerja ASN di Kota Parepare. Pemerintah ingin memastikan bahwa disiplin tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam perilaku sehari-hari aparatur.
Masyarakat hari ini semakin kritis. Mereka melihat langsung bagaimana sikap dan etos kerja ASN di lapangan. Ketika masyarakat datang ke kantor pelayanan namun pegawai justru terlihat nongkrong di kafe saat jam kerja, kepercayaan publik tentu bisa menurun. Karena itu, ASN dituntut menjadi teladan, bukan hanya dalam ucapan, tetapi juga dalam tindakan sederhana seperti menghargai waktu kerja.
Melalui sidak ini, Pemerintah Kota Parepare berharap muncul kesadaran bersama bahwa status ASN bukan hanya soal pekerjaan, melainkan amanah pelayanan. Disiplin adalah wajah pertama birokrasi. Jika disiplin terjaga, maka pelayanan publik yang profesional dan humanis akan lebih mudah terwujud.
Ke depan, tim gabungan memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya jelas: membangun budaya kerja ASN yang lebih tertib, profesional, dan mampu menjadi contoh baik bagi masyarakat Kota Parepare.




This Month : 377
Views Today : 4785
Total views : 85999