Rangkap Jabatan PPPK-Wartawan: Aturan Tegas Demi Integritas

Di zaman yang serba butuh, mencari penghasilan tambahan mungkin terasa wajar. Tapi tunggu dulu, tidak semua pekerjaan bisa dirangkap. Sebuah pertanyaan yang sering muncul: “Bolehkah seorang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merangkap jabatan sebagai wartawan?”

Jawabannya singkat, padat, dan jelas: Tidak boleh.

Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh, tapi ini soal benturan dua “dunia” yang mustahil disatukan. Mari kita bedah pelan-pelan dengan bahasa yang membumi.

1. Ibarat Wasit Ikut Main Bola
Saat seseorang dilantik menjadi PPPK, dia resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama seperti PNS, seorang PPPK sudah mengucap sumpah janji.

Sederhananya, Anda adalah “Abdi Negara”. Tugas utama Anda adalah menjalankan kebijakan pemerintah dan melayani publik. Loyalitas Anda adalah tegak lurus pada negara dan institusi tempat Anda bernaung.

Di sisi lain, siapa itu wartawan?

Wartawan adalah “Pengawas”. Tugas utama mereka diatur oleh Undang-Undang Pers adalah melakukan kontrol sosial. Mereka adalah “mata dan telinga” rakyat yang bertugas mengawasi, mempertanyakan, dan bahkan mengkritik jalannya pemerintahan.

Sekarang, bayangkan situasinya:
Siang hari, Anda sebagai PPPK di sebuah dinas, ikut rapat dan bekerja keras mensukseskan program.
Sore harinya, Anda sebagai wartawan, menemukan bahwa program A itu berantakan. Anda harus menulis berita kritis tentang dinas Anda sendiri!
Mustahil, kan? Ini yang disebut konflik kepentingan akut. Anda tidak bisa menjadi wasit (wartawan) sekaligus pemain (PPPK) di lapangan yang sama.

2. Memilih Antara Dua “Sumpah”
Seorang PPPK terikat sumpah jabatan untuk setia pada pemerintah. Sedangkan seorang wartawan, “sumpah”-nya (disebut Kode Etik Jurnalistik) adalah independen.

Apa artinya independen? Artinya, dia tidak boleh disetir, tidak boleh punya kepentingan tersembunyi, dan tidak boleh menerima apa pun (termasuk gaji bulanan dari pemerintah!) yang bisa memengaruhi beritanya.

Jika seorang PPPK yang digaji oleh pemerintah menulis berita, bagaimana publik bisa percaya bahwa tulisannya objektif? Bukankah gajinya sebagai PPPK bisa dianggap sebagai “bayaran” agar dia tidak kritis?

Ini bukan tuduhan, ini adalah logika dasar menjaga integritas.

3. Ini Bukan Cuma Soal Etika, Ini Daftar Aturannya
Larangan ini bukan cuma soal “tidak enak hati”. Ada aturan main yang jelas-jelas tertulis di atas kertas. Jika seorang PPPK nekat menjadi wartawan, berikut adalah “rambu merah” yang ia tabrak:

A. Dari Sisi Regulasi ASN (PPPK):

    • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: UU ini adalah payung hukum utamanya. UU ini menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN. Sebagai ASN, mereka wajib patuh pada semua asas, kode etik, dan disiplin, termasuk larangan keras terhadap konflik kepentingan.
    • Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Ini adalah “buku panduan” teknis PPPK. Di sini diatur soal kewajiban kerja, jam kerja, dan target kinerja. “Nyambi” jadi wartawan (yang merupakan pekerjaan penuh waktu) jelas berisiko melanggar kontrak kerja dan kewajiban kinerja ini.
    • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Meskipun namanya “PNS”, prinsip-prinsip disiplin di dalamnya (seperti kewajiban menaati ketentuan dan larangan memiliki loyalitas ganda) berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PPPK.

B. Dari Sisi Regulasi Pers (Wartawan):

    • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: UU ini menyebut salah satu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Mustahil Anda bisa berfungsi sebagai “kontrol” jika Anda sendiri adalah bagian dari yang “dikontrol” (pemerintah).
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Ini adalah “kitab suci”-nya wartawan. Dua pasal krusial dilanggar:

Pasal 1 KEJ: Mengharuskan wartawan independen. Seorangpegawai pemerintah (PPPK) tidak bisa disebut independen saat meliput instansi pemerintah.

Pasal 6 KEJ: Melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima “suap”. Gaji yang diterima sebagai PPPK dapat ditafsirkan sebagai “pemberian” yang memengaruhi objektivitas dan independensi beritanya.

4. Penegasan dari Otoritas Kepegawaian
Untuk memperjelas posisi pemerintah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, E.W.Ariyadi S, memberikan penegasan.

Menurutnya, aturan mengenai rangkap jabatan ASN sangatlah ketat dan tidak bisa ditawar.

“Secara regulasi, ini jelas tidak diperbolehkan. Seorang ASN, baik itu PNS maupun PPPK, telah terikat sumpah jabatan dan kode etik. Fokus utamanya adalah pelayanan publik,” tegasnya.

“Fungsi wartawan adalah pengawasan, sedangkan fungsi ASN adalah pelaksana. Ini dua kutub yang berbeda. Jika dirangkap, pasti akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius. Kami ingin ASN kami bekerja dengan integritas penuh, profesional, dan tidak terbagi fokusnya. Harus pilih salah satu,” tutupnya.

Kesimpulan: Pilihan yang Harus Ditetapkan
Menjadi PPPK adalah pilihan mulia untuk mengabdi secara langsung di dalam sistem. Menjadi wartawan adalah pilihan mulia untuk mengabdi dengan cara mengawasi sistem dari luar.

Keduanya mulia, tapi keduanya adalah jalur yang berbeda.

Jadi, larangan ini bukanlah untuk mengekang rezeki seseorang. Ini adalah cara untuk menjaga dua hal yang sangat penting bagi negara: menjaga integritas pelayanan publik (agar ASN fokus bekerja) dan menjaga kemerdekaan pers (agar wartawan tetap jujur dan independen).

Anda harus memilih: Mau jadi “pengabdi” di dalam, atau jadi “pengawas” di luar?

Archives

Jumlah Pengunjung

004434
This Month : 382
Views Today : 5773
Total views : 86987