
Parepare – BKPSDM [28/09/2025]. Belakangan ini muncul pertanyaan dari kalangan ASN terkait status jabatan bagi PNS yang mengajukan pindah wilayah kerja ke luar Pemerintah Kota Parepare.
Kepala BKPSDM Ariyadi S, menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini sudah diatur jelas dalam ketentuan resmi. Mengacu pada Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2022 tentang Manajemen Karier PNS, tepatnya Pasal 32 huruf j, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dari jabatannya apabila mengusulkan pindah wilayah kerja keluar dari Pemerintah Daerah. Ketentuan ini berlaku khusus bagi pejabat Administrator dan Pengawas.
Penegasan tersebut sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Pasal 4 huruf n, yang menyatakan bahwa:
- PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan dalam jabatan; dan
- PPK instansi asal menetapkan pemberhentian dari jabatan.
Artinya, seorang PNS yang mengajukan mutasi ke instansi lain akan diberhentikan dari jabatannya di instansi asal, untuk kemudian dapat diangkat kembali sesuai kewenangan oleh instansi penerima. Namun demikian, jika merujuk pada aturan BKN, pemberhentian dari jabatan baru dilakukan setelah adanya persetujuan atau lolos butuh dari instansi yang dituju. Akan tetapi, dalam praktik terbaru melalui aplikasi i-Mutasi (i-Mut) BKN, persyaratan itu sudah tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam proses pengajuan pada aplikasi.
Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan, namun prinsip dasarnya tetap sama: jabatan di instansi asal akan berakhir setelah mutasi disetujui, dan pengangkatan kembali diatur sepenuhnya oleh instansi penerima. “Ini bukan sanksi, melainkan bagian dari mekanisme manajemen karier ASN agar proses mutasi berjalan tertib, jelas, dan sesuai kewenangan,” tegas Kepala BKPSDM. Dengan penjelasan ini, diharapkan ASN dapat lebih memahami aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan pindah wilayah kerja, tambah Kepala BKPSDM.
Ditambahkan pula, jika ketentuan peraturan perundangan yang dibuat oleh daerah, sudah tidak lagi update sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atau perbaikan atas aturan yang telah dibuat sebelumnya, BKPSDM sangat akomodatif atas perubahan dinamis tentang regulasi kepegawaian, hal ini dimaksudkan agar dapat mengakomodir kepentingan ASN Kota Parepare tentunya.



This Month : 382
Views Today : 5832
Total views : 87046