Tentang PPID Pembantu BKPSDMD
PPID Pembantu adalah bagian dari struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berperan penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tugasnya sangat strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
🧩 Fungsi dan Tugas Utama PPID Pembantu
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017, berikut adalah peran utama PPID Pembantu 1) Mendukung PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, 2) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala (minimal setiap 6 bulan atau sesuai kebutuhan), 3) Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, 4) Menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas, 5) Mengumpulkan dan mengolah data dari unit kerja di lingkungan instansi masing-masing, dan 6) Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi kepada PPID Utama.
🏛 Struktur Organisasi
PPID Pembantu biasanya berada di bawah unit kerja atau perangkat daerah tertentu, seperti dinas, badan, atau rumah sakit daerah. Mereka bertugas mengelola informasi publik di lingkup unit masing-masing dan berkoordinasi dengan PPID Utama.
🎯 Tujuan Utama
Tujuan dari keberadaan PPID Pembantu adalah untuk 1) Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab, 2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan 3) Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Informasi Berkala adalah Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta adalah Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat adalah Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut



This Month : 372
Views Today : 1695
Total views : 82909